logoPA

Written by Kasub IT. Hits: 1511

Biaya Memperoleh Informasi

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

Biaya memperoleh informasi :

  1. Perlembar : Rp.    300,-

Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.