logoPA

Written by Kasub IT. Hits: 1692

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI

Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan

Hak Pelapor :

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Terlapor :

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.