logoPA

Written by admin_artikel on . Hits: 2569

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok 

Pengadilan Agama Muara Bulian kelas IB yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Nomor 50 Tahun 2009 yang berbunyi ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibab, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah serta pengangkatan anak.

 

Fungsi Pengadilan Agama Muara Bulian kelas IB

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas IB menyelenggarakan fungsi:

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Umum, Kepegawaian dan Keuangan);
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana      diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Warmaking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan pensiunan dan sebagainya;
  7. Menyelesaikan Sengketa Syari’ah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006;
  8. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya.

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.