PA MUARA BULIAN BERHASIL DAMAIKAN PERKARA MELALUI MEDIASI
PA Muara Bulian – Menjelang bulan Ramadhan 1442 H/ 2021 M, mediator hakim Pengadilan Agama Muara Bulian (Asep Nurdiansyah, S.H) berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Bulian pada hari Rabu, 31 Maret 2021 pasangan suami dan istri yang awalnya terlibat dalam konflik rumah tangga akhirnya dapat berhasil untuk di damaikan.
Mediasi dalam perkara 147/Pdt.G/2021/Pa.Mbl tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, Asep Nurdiansyah, S.H., mengatakan jika faktor keberhasilan mediasi tersebut dikarenakan masih adanya I’tikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan permasalah rumah tangganya secara damai. Disamping itu kepiawaian mediator dalam memediasi dengan menganalisa permasalahan para pihak sebelum memediasi sangat penting agar mediator dapat memberikan masukan dan saran secara tepat, serta memaksimalkan waktu yang di berikan untuk melakukan mediasi juga sangat berperan penting dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas