logoPA

Written by trizki on . Hits: 42

INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN

UNTUK MEWUJUDKAN BIROKRASI DIGITAL

Oleh : Yudhistira AdiPinto, SE., MH

Sekretaris Pengadilan Agama Muara Bulian

 

Inovasi Layanan Publik 

I.     Pendahuluan

            Pengadilan Agama Muara Bulian kelas 1B sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan. sebelum terbitnya SK Dirjen Badilag Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang pedoman pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan pengadila agama, kondisi pelayanan di Pengadilan Agama Muara Bulian kelas 1B masih tersebar di beberapa lokasi ruangan, sehingga dirasakan tidak efektif dan efisien.

            Idealnya sebuah badan peradilan haruslah transparan dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima sebagai wujud penjabaran visi badan peradilan yakni terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung, dan sejalan dengan agenda reformasi birokrasi peningkatan pelayanan publik dengan mendorong satuan kerja pada empat badan peradilan dibawah Mahkamah Agung untuk dapat menerapkan digitalisasi dalam berbagai sektor, terutama untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.

            Penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari dimasyarakat menjadi hal biasa saat sekarang ini. Teknologi telah menjadi telah menjadi kebutuhan utama banyak masyarakat berapa tahun belakangan yang sebelumnya bukan menjadi kebutuhan penting dalam mempermudah aktivitas sehari-hari. Dengan dukunga teknologi setiap orang biasa melakukan berbagai hal tanpa harus melakukan pekerjaan yang berat atau usaha lebih untuk mendapatkannya.

            Teknologi memiliki sarana penghubung untuk menunjang fungsi teknologi yang digunakan. Salah satu sarana penghubung teknologi dalam memperoleh informasi dan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah atau swasta adalah melalui jaringan internet. Dengan jaringan internet, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pelayanan dari berbagai sumber yang ada diseluruh dunia tanpa mengalami kendala jarak antara pemmberi dan penerima disaat membutuhkan informasi dan pelayanan.

            Sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya. dalam hal ini, Pengadilan Agama Muara Bulian melakukan berbagai perubahan kearah perbaikan menuju SMART Goverment dimana seluruh bagian yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat akan menggunakan teknologi canggih, dengan tujuan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

            Peningkatan pemanfaatan teknologi di masyarakat sudah selayaknya dimanfaatkan oleh Pengadilan Agama Muara Bulian untuk dapat meningkatkan hubungan PA Muara Bulian dengan masyarakat terutama pada pelayanan publik. karena pelayanan publik merupakan pemenuhan kebutuhan yang dilakukan PA Muara Bulian kepada masyarakat. sebagaimana menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan adminstratif yang disediakan oleh penyelenggara publik. Pergerseran pelyanan publik dengan menggunakan teknologi tentu membutuhkan inovasi yang dilakukan oleh PA Muara Bulian terhadap pelayanan publik.

            Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2006) menjelaskan bahwa pelayanan adalah sebagai hal, cara atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah menyuguhi (orang) dengan makanan atau minuman, menyediakan keperluan orang, mengiyakan, menerima, menggunakan.

            Menurut peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang pelayanan publik bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelyanan administratif yang disediakan oleh pelayanan publik.

Asas Pelayanan Publik

            Menurut pasal 4 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengemukakan asas-asas pelayanan publik adalah :

  1. Kepentingan umum
  2. Kepastian hukum
  3. Kesamaan hak
  4. Keseimbangan hak dan kewajiban
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan atau tidak diskiriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok renta
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

                   Standar Pelayanan Publik

            Setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima layanan. Standar pelayanan merupakan ukuran yang dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima layanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Persyaratan
  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  3. Jangka waktu penyelesaian
  4. Biaya/tarif
  5. Produk pelayanan
  6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

            Perubahan lingkungan global yang tidak terprediksi dan berciri VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) menuntut seluruh sektor, termasuk birokrasi, agar dapat bekerja secara agile, adaptif, dan cepat, terutama dalam hal digitalisasi. Dilain sisi, masyarakat juga menuntut adanya kecepatan dan kemudah pelayanan publik. Oleh sebab itu, reformasi birokrasi diarahan untuk mendorong terciptanya digitalisasi adminstrasi PA Muara Bulian agar dapat mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah.

            Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2023, maka kegiatan reformasi birokrasi lebih berfokus pada pelaksanaan percepatan untuk terwujudnya birokrasi digital. Oleh karena itu bagian kesekretariatan PA Muara Bulian kelas 1B mengambil langkah strategis dengan menyiapkan sarana pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang transparan dan akuntabel sebagai solusi untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat pencari keadilan yang berperkara di PA Muara Bulian.

Digitalaisasi

            Digitalisasi adalah proses membuat atau memperbaiki proses bisnis dengan menggunakan teknologi dan data digital. Dalam prakteknya, data digital dijadikan sebagai pendukung utama untuk seluruh proses tersebut. Jika sudah ditahap digitalisasi, PA Muara Bulian sudah mampu mengubah proses bisnis menjadi lebih efisien, produktif, dan memudahkan.

            Transformasi digital adalah proses transformasi aktivitas, proses, dan model bisnis secara keseluruhan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi, mengelola risiko, dan menemukan peluang bisnis baru.

            Inovasi pelayanan publik adalah terobosan pelayanan publik yang merupakan gagasana, ide, kreatif, original, dan adaptasi / modifikasi memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, tetapi dapat merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual dalam arti inovasi tidak terbatas dari tidak ada menjadi muncul gagasan dan praktek inovasi, tetapi dapat berupa inovasi hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi yang ada. Adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, tentu mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik dalam mengupayakan terealisasinya inovasi pelayanan publik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

            Seiring dengan adanya pencapaian tujuan dari reformasi birokrasi Indonesia adalah terwujudnya suatu instansi pemerintah yang terbebas dari korupsi dan birokrasi bersih dan melayani, maka Mahkamah Agung RI juga memiliki visi yaitu : Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung, untuk mewujudkan visi tersebut maka dibangunlah misi yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
  4. Meningkatkan kualitas dan transparansi badan peradilan

       Berdasarkan hal tersebut, dan dalam rangka menunjang visi PA Muara Bulian adalah : Terwujudnya Pengadilan Agama Muara Bulian yang Agung. Serta salah satu misi PA Muara Bulian yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk meningkatkan mutu pelayanan di PA Muara Bulian, maka diperlukan pembangunan sistem kerja berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perkembangan dunia digitalisasi saat ini.

II.   Identifkasi Masalah

Berdsarkan uraian diatas maka pertanyaan dalam penelitian ini dapat dirumuskan yaitu : Bagaiama peran kesekretariatan sebagai unit pendukung Pengadilan dalam menerapkan inovasi pelayanan publik yang bisa memudahkan pengguna pengadilan berperkara di PA Muara Bulian.

III. Hasil dan Pembahasan

Dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan artinya peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkatan peradilan.

Dengan penetapan indikator kinerja utama (IKU) sesuai dengan surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor : 173/SEK/SK/I/2022 tentang penetapan IKU Pengadilan, PA Muara Bulian memiliki IKU sebagai berikut :

  1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel
  2. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara
  3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan
  4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Untuk bisa memenuhi sasaran kinerja utama yang telah ditetapkan, aparatur PA Muara Bulian telah berkomitmen untuk mencapai target yang telah ditetapkan. namun hal ini tentu saja memerlukan upaya pengembangan inovasi pelayanan publik agar lebih memudahkan pengguna pengadilan untuk berperkara di PA Muara Bulian. Dari hasil survey yang telah dilaksanakan oleh tim survey PA Muara Bulian didapatkan adanya keluhan tentang sulitnya untuk mengetahui rincian biaya perkara yang telah para pihak bayarkan ke PA Muara Bulian secara real time.

Saat ini revolusi industri 4.0 adalah fase terkini yang harus dihadapi oleh semua pihak, tidak terkecuali dengan bagi ASN di lingkungan PA Muara Bulian. Para aparatur dipaksa untuk beradaptasi terhadap transforamasi teknologi agar fungsi pelayanan publik bisa efisien, tepat dan cepat.

Digitalisasi pelayanan sudah tidak bisa diabaikan lagi, peran SMART ASN, mutlak diperlukan dengan menguasai dengan menguasai kemampuan inforamsi teknologi, lincah dan mampu, beradaptasi dengan perubahan.

Oleh karena itu bagian kesekretariatan PA Muara Bulian akan menyediakan aplikasi pelayanan berperkara untuk mendukung kinerja bagian kepaniteraan dalam meberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Strategi Pengembangan Inovasi Layanan Publik

                 Uraian strategi pengembangan inovasi layanan publik dalam penelitian ini berdasrkan model R. David (2010) dengan membagi menjadi tiga tahapan, yaitu : memformulasikan strategi, mengimplementasikan strategi dan mengevaluasikan strategi.

  1. Visi Pengadilan Agama Muara Bulian adalah Terwujudnya pengadilan Agama Muara Bulian yang Agung. Visi yang dicanangkan berkaitan dengan keinginan terwujudnya SMART ASN yaitu mengenai akan terciptanya sumber daya manusia yang unggul, dalam hal ini yakni aparatur sipil negara yang unggul sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang nantinya akan menciptakan SDM ASN yang berdaya saing.
  2. Misi PA Muara Bulian :
  • Menjaga kemandirian PA Muara Bulian
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
  • Mewujudkan kualitas aparatur pengadilan, yang bersih, berwibawa, profesional, dan berakhlak mulia, dan
  • Mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

Misi ini pun mengarah pada terlaksananya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, Reformasi Birokrasi mengharapkan PA Muara Bulian yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi serta memegang teguh nilai dasar dan kode etik hakim dan ASN.

  1. Isu-isu strategis, perumusan isu strategis ini sangat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi PA Muara Bulian yang akan mempengaruhi pada pengembangan inovasi layanan publik. Isu strategis yang berkaitan dengan terwujudnya birokrasi digitalisasi:
  1. Transparansi akuntabilitas layanan
  2. Pelaksanaan tata kelola SPBE yang terpadu
  3. Tuntutan aparatur pengadilan untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses pelayanan Pengadilan berbasis digital.

4.    Analis lingkungan internal dan eksternal, Analisis ini merupakan suatu proses untuk mendatail kekukatan dan kelemahan yang meliputi sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana, dan struktur organisasi. Analisis lingkungan internal dikelompokan atas kekuatan serta kelemahan di PA Muara Bulian, dan untuk analisis lingkungan eksternal dikelompokan menjadi peluang serta tantangan yang datang dari luar PA Muara Bulian.

  1. Kekuatan
    1. Komitmen pimpinan pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)
    2. Tersedia sarana dan prasarana baik fisik maupun personil untuk pelaksanaan layanan berbasis digital.
    3. Kelemahan
    4. Anggaran pembuatan inovasi aplikasi yang belum diakomodir dalam RKAKL
    5. Peluang
    6. Adanya Undang-undang tentang SPBE berdasarkan peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
    7. Tantangan
    8. Kurangnya pemahaman masyarakat di Kabupaten Batanghari terhadap layanan digital.
  • Strategi SO
  1. Dengan adanya komitmen pada peyelenggaraan pelaksanaan penyelenggaraana pemerintahan yang baik, maka akan terciptanya dukungan terhadap penyediaan aplikasi layanan berperkara.
  2. Dengan sapras dan personalia yang dimiliki penggunaana apikasi layanan berperkara dapat dilakukan.
  • Strategi WO
  1. Dengan adanya undang-undang tentang SPBE, maka alokasi anggaran untuk pembuatan aplikasi inovasi dapat diusulkan
  • Strategi ST
  1. Dengan memiliki sapras dan personalia yang memiliki kompetensi maka dapat mengedukasi masyarakat untuk memahami layanan digital berupa aplikasi berperakara di PA Muara Bulian
  • Strategi WT
  1. Dengan belum tersedianya anggaran pembuatan apliksi inovasi layanan berpekara dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap layanan digitalisasi di PA Muara Bulian, maka bagian kesekretarian dapat membuat flyer untuk meberikan informasi di media sosial terkait layanan di PA Muara Bulian.

Manfaat Aplikasi Inovasi Layanan berperkara

A.Bagi Masyarakat

Dengan adanya layanan informasi berperkara secara online, maka pemberian layanan kepada masyarakat menjadi maksimal, sehingga masyarakat dapat terayani dengan baik.

  1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menikmati layanan secara online yang bisa diakses melalui smartphone, PC/laptop dari rumah atau tempat lain tanpa harus datang ke kantor pengadilan agama muara bulian.

B.    Bagi Instansi

Mendukung program reformasi birokrasi dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan terutama dalam memberi dukungan dibidang pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

  1. Mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

IV.   Kesimpulan dan Rekomendasi

A.Kesimpulan

  1. Dengan adanya peraturan SPBE mendorong unit kerja untuk melakukan digitalisai aplikasi yang terintegrasi di PA Muara Bulian, sehingga memudahkan masyarakat untuk berperkara di PA Muara Bulian
  2. Dengan analisa SWOT dapat dianalisa peluang yang bisa memberikan solusi atas lambatnya informasi yang diterima oleh para pihak pengguna pengadilan di PA Muara Bulian yaitu dengan mengembangkan aplikasi berperkara yang terintegrasi dengan apliksi SIPP, yang dapat memantau rincian biaya yang diperlukan dalam penyelesaian perkara

B.Rekomendasi

Aplikasi layanan berperakara ini sangatah berguna bagi masyarakat, namun karena keterbatasan anggara dan waktu, diharapkan dimasa mendatang apliaksi ini dapat dikembangkan dengan menambahkan fitur-fitur lainnya seperti, Kalkulator panjar perkara, validasi akta cerai, e-brosur dan lainnya sebagainya.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.