Langkah Pemeriksaan
LANGKAH PEMERIKSAAN ATAS DUGAAN PELANGGARAN OLEH HAKIM ATAU PEGAWAI PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN KELAS IB
Langkah pemeriksaan dugaan pepelanggaran yang dilakukan oleh Hakim atau pegawai pengadilan Agama Muara Bulian dengan urutan sebagai berikut :
1.Memeriksa Pengaduan. Meliputi :
a.Identitas Pengadu;
b.Relepansi Kepentingan Pengadu;
c.Penjelasan Lengkap tentang hal yang diadukannya;
d.Bukti-bukti yang dimiliki Pengadu;
2.Memeriksa Pihak-Pihak yang terkait, Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif Tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasimaupun konfirmasi mengenai Pengaduan tersebut.
3.Memeriksa Pihak yang diadukan meliputi :
a.Identitas;
b.Riwayat Hidup da riwayat pekerjaan secara singkat;
c.Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4.Memeriksa Pihak lain yang diajukan oleh Pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5.Memeriksa surat-surat dan dokume dengan teliti dan seksama, dibuat fotocopinya dan dilegelisir.
6.Mengkonfrontir antara Pengadu dengan Pihak yang diadukan, atau Piha lain (apabila diperlukan).
7.Melakukan Pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas