Tingkatkan Kompetensi, PA Muara Bulian Ikuti Bimbingan Teknis Pelaksanaan Sita dan Eksekusi
Muara Bulian – Senin (26/09/22), Bertempat di Swiss-BelHotel Jambi YM. Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Hj. Baihna, S.Ag., M.H, Panitera Drs. Dahkir A, dan Jurusita Sri Maryenti, S.E mengikuti Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M mengenai Pelaksanaan Sita dan Eksekusi yang diselenggarakan oleh PTA Jambi pada 25-27 September 2022.
Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.
Dengan dilaksanakannya bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Jurusita Pengadilan Agama Muara Bulian baik dalam persiapan, pelaksanaan, maupun setelah pelaksanaan sita dan eksekusi di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Bulian. (TS | Jurdilaga PA Muara Bulian)