logoPA

Written by Super User on . Hits: 1722

HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 

  • Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  • Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agamayang bersangkutan masih tersedia);
  • Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  • Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  • Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  • Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.