PROSEDUR PERKARA BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Muara Bulian dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
a. Surat Permohonan Banding;
b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
c. Memori Banding - Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM ke Bank rekanan yg telah ditunjuk;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Agama Muara Bulian dalam mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Muara Bulian dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :