logoPA

Written by trizki on . Hits: 513

Wakil Ketua PA Muara Bulian Berikan Kuliah Umum Terkait Kompetensi Absolut dan Relatif

Muara Bulian – Selasa (27/09/22), Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B YM. Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Firdaus, S.H.I., M.H. memberikan kuliah umum kepada sejumlah Mahasiswa yang melakukan kegiatan magang sebagai bentuk studi akhir dalam menempuh pendidikan Sarjana. Dalam Kesempatan ini YM. Wakil Ketua Firdaus, S.H.I., M.H menyampaikan materi mengenai Kompetensi Absolut dan Relatif Kewenangan Pengadilan Agama setelah adanya perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Waka Firdaus KuliahUmum 1

Kompetensi absolut Pengadilan Agama adalah kekuasaan Pengadilan Agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengadilan Agama serta asas personalitas keislaman menjadi dasar kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

Kompetensi relatif Pengadilan Agama dalam artian sederhananya merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang satu tingkat atau satu jenis berdasarkan wilayah. Kompetensi relatif yang berlaku pada setiap peradilan dilihat pada hukum acara yang digunakan, dalam hal ini Pengadilan Agama dalam hukum acaranya adalah Hukum Acara Perdata. Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum. Untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada. Namun dalam hal ini ada pengecualian sebagaimana dalam Pasal 118 Ayat 2, 3, dan 4 yaitu: 1) Apabila terdapat 2 tergugat maka gugatan boleh diajukan pada salah satu dari dua daerah tergugat berada. 2) Apabila tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan pada daerah penggugat. 3) Apabila gugatan yang diajukan terkait benda tidak bergerak maka gugatan diajukan di mana letak benda tidak bergerak tersebut berada. 4) Apabila ada tempat tinggal yang disebut dalam suatu akad maka gugatan diajukan pada tempat yang dipilih dalam akad tersebut.

Waka Firdaus KuliahUmum 2

Dengan dilaksanakannya kuliah umum ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman mahasiswa yang melakukan kegiatan magang di Pengadilan Agama Muara Bulian agar kedepannya dapat menjadi lulusan hukum terbaik yang dapat berguna bagi bangsa dan negara. (TS | Jurdilaga PA Muara Bulian)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.