PA Muara Bulian Hadiri Rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari
Muara Bulian – Selasa (29/11/22), bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batanghari Panitera Pengadilan Agama Muara Bulian Drs. Dahkir A. menghadiri Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Batanghari dalam rangka Pembacaan Surat Keputusan DPRD Tentang RANPERDA Tahun 2022 Kabupaten Batanghari dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari TA. 2023, dan dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Penetapan RAPBD TA. 2023 Kabupaten Batanghari yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh unsur yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Batanghari.
Ranperda yang merupakan akronim dari Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu produk dan tahapan kegiatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah dan sebagai bentuk wujud dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Ranperda ini nantinya dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah perlu mempertimbangkan hal-hal seperti gambaran ideal kondisi perda yang akan diatur, mengapa hal tersebut perlu diatur, tujuan dari perda yang akan diatur, fungsi perda tersebut, serta apakah perda tersebut dapat menyelesaikan masalah yang ada.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suatu tatanan pemerintahan yang Demokratis dan Aspiratif untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan Kabupaten Batanghari yang lebih baik. (TS | Jurdilaga PA Muara Bulian)