Sukses! PA Muara Bulian Berhasil Damaikan Pihak Berperkara
Muara Bulian – Senin (13/02/23), Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Muara Bulian, Perkara Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Mbl yang dipimpin oleh YM. Hj. Baihna, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis. Beranggotakan YM. Mamfaluthy, S.H.I., M.H., dan YM. Rusdi Rizki Lubis, S.Sy., M.H. Perkara tersebut berhasil diselesaikan dengan perdamaian.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Muara Bulian sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, dimana merupakan suatu prestasi kinerja bagi Hakim Mediator. Dengan berhasilnya mediasi ini tentu menjadi harapan agar kedepannya Pengadilan Agama Muara Bulian dapat menyelesaikan perkara dengan mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. (TS)