PA Muara Bulian Ikuti Sosialisasi Peraturan MA Secara Daring
Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Muara Bulian, Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian YM. Hj. Baihna, S.Ag., M.H., Wakil Ketua YM. Firdaus, S.H.I., M.H., Panitera Drs. Dahkir A, Panitera Muda Hukum Septi Rianti, S.H., Panitera Muda Gugatan Pirdaus, S.H.I., M.H., Panitera Muda Permohonan Kamal Shaputra, S.H. beserta staff PTSP mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung pada Senin, 20 Februari 2023.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Sosialisasi Peraturan MA terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana dan Perdata pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik”. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan turut dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Kegiatan ini diikuti oleh seluruh badan Peradilan dari Tingkat Pertama, Peradilan Tingkat Banding dari 4 Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.
“Dalam perubahan yang kita lakukan dari konvensional menuju teknologi IT, tentu kita akan menghadapi masalah, tetapi kita jangan berpikir mundur. Mari kita selesaikan kendala-kendala tersebut secara bersama-sama. Marilah kita gunakan teknologi IT ini sebaik mungkin, agar dapat memudahkan para pencari keadilan,” tutur beliau. “Modernisasi peradilan berlaku tidak hanya pada perkara perdata, akan tetapi berlaku juga untuk perkara pidana, militer dan TUN. Maka dari itu kepada seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya untuk mencermati setiap PERMA 6,7,8 tahun 2022 berikut dengan teknisnya karena untuk menjalankan sistem yang canggih memerlukan kesiapan SDM yang luar biasa juga.” lanjut Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.,.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., dan penyampaian oleh Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D yang juga berperan sebagai Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan memaparkan terkait administrasi perkara dan persidangan berbasis elektronik dalam kebijakan Mahkamah Agung RI yang pertama dalam PERMA No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/2022 yang meliputi Aspek Pembaruan bagi Pengguna e-Court, e-Filing, e-Summons, e-Litigation dan e-Upaya Hukum Banding Perdata.
Sebagai penutup, Bapak Dr. H Ridwan Mansyur, S.H., M.H Panitera Mahkamah Agung RI menjelaskan kembali poin penting dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 dan kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir. (YTO|Jurdilaga PA Mbl)