Rapat Bulanan Evaluasi Kinerja Bulan Februari 2023
Muara Bulian – Rabu (08/03/2023), Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B, Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian YM. H. M. Kusen Raharjo, S.H.I., M.A. mengadakan rapat rutin bulanan yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural, ASN dan PPNPN.
Rapat Bulanan ini dilaksanakan dengan agenda Evaluasi Kinerja Bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Pada Bagian Kesekretariatan pemaparan materi disampaikan oleh Sekretaris Yudhistira Adi Pinto, S.E., M.H., sesuai dengan program kerja kesekretariatan yaitu rehab ruang sidang, pengadaan sarana drive thru telah selesai dilaksanakan, untuk instalasi ruang operator sound, serta pembuatan moulding lobi dan ruang tunggu yang rencananya akan dilaksanakan di bulan maret, serta pembuatan Gudang, kanopi di depan ruangan ptsp , dan perbaikan dinding belakang yang akan dilaksanakan di bulan mei. Evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan terkait penyerapan anggaran DIPA 01 dengan rincian Belanja pegawai yaitu sebesar Rp 383.921.249 atau sebesar 12,83%, Belanja Barang yaitu sebesar Rp 117.112.303 atau sebesar 10,91% dan Belanja Modal nihil. Penyerapan anggaran DIPA 04 dengan rincian POSBAKUM Rp 4.200.000 atau sebesar 8,4%, Prodeo Rp 6.772.000 atau sebesar 37,62%, Sidang Diluar Gedung Rp 20.700.000 atau sebesar 40%. Pada bagian kepegawaian telah melaporkan LHKPN dan LHKASN lengkap 100%, dan juga telah memperbarui data sikep, serta memperbarui SK. Pada bagian PTIP juga telah rutin mengajukan revisi anggaran per triwulan, serta memperbarui website, memperbarui aplikasi simpel bae coi, serta telah mengajukan angggaran tambahan untuk pengadaan ruang parkir, dan pos jaga.
Pada Bagian Kepaniteraan evaluasi disampaikan oleh Panitera Drs. Dahkir A dengan pemaparan jumlah perkara yang masuk sampai dengan 7 maret 2023 dengan jumlah sebanyak 149 perkara yang terdiri dari perkara gugatan 115 perkara, dan perkara permohonan 34 perkara. Untuk perkara ecourt ada 9 perkara, perkara yang dimediasi sebanyak 10 perkara dimana berhasil sebagian sebanyak 2 perkara, berhasil dengan pencabutan 1 perkara, dan 7 perkara yang tidak berhasil mediasi,
Untuk sidang di luar Gedung telah dilaksanakan sebanyak 44 perkara dari 70 perkara yang ditargetkan, dan untuk perkara prodeo yang telah dilaksanakan sebanyak 13 perkara dari 70 perkara yang ditargetkan. (YP)