Tingkatkan SDM, PA Muara Bulian Mengikuti Bimtek Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dan Pelaporan
Muara Bulian – Kamis (06/07/2023), Dalam rangka meningkatkan sumber daya Aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama di Lingkungan PTA Jambi telah dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dan Pelaporan (Kinsatker).
Untuk meningkatkan SDM Kepaniteraan terkait Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dan Pelaporan tersebut, Pengadilan Agama Muara Bulian mengutus 5 (tiga) orang aparatur Kepaniteraan yang terdiri dari Panitera Drs. Dahkir. A, Panmud Permohonan Kamal Shaputra, S.H., Panmud Gugatan Rosda Maryanti, S.E.Sy, Tenaga IT/Operator Rini Afrianti, S.H., dan Kasir Mutiara Karinta, A.Md.Kom.
Kegiatan bimtek kepaniteraan ini dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 04 sampai dengan 05 Juli bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan narasumber Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Kasi Monitoring dan Evaluasi Ditjen Badan Peradilan Agama, serta IT Support Ditjen Badan Peradilan Agama. Adapun kegiatan ini turut di hadiri oleh ± 60 orang peserta yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Kasir, dan Tenaga IT/Operator Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Bpk. Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H. selaku Narasumber sekaligus Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dalam penyampaian materi pada acara Bimtek Kepaniteraan yang lalu menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 “salah satu yang melatarbelakangi terbitnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 adalah penyempurnaan dan optimalisasi fitur e-Litigation dan fitur upaya hukum (banding, verzet dan keberatan GS) secara elektronik. Seperti yang kita ketahui dimana sebelumnya tidak dikenal putusan verstek dalam perkara e-court pada Perma Nomor 1 tahun 2019, pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 verstek itu hanya bisa dilakukan secara manual. Tetapi dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Perkara verstek dapat dimungkinkan secara elektronik, panggilan secara elektronik kemudian apabila dalam panggilan secara elektronik yang bersangkutan tidak diketahui, maka dilakukanlah panggilan secara surat tercatat. Ketika surat tercatat sudah sah dan patut namun yang bersangkutan masih tidak hadir juga, maka perkara dapat diputus verstek” jelasnya.
Lebih lanjut Bpk. Dr. H. Fikri Habibi, S.H., M.H. menjelaskan latar belakang Perubahan Perma No 1 Tahun 2019 diantaranya efektivitas dan efesiensi administrasi dan persidangan perkara perdata, perbedaan definisi hari serta kewenangan validasi salinan putusan, belum terakomodir administrasi dan persidangan perkara perdata khusus, dan beberapa hal lainnya yang mendasari terbitnya Perma Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk lebih meningkatkan pengetahuan terkait penyelesaian perkara secara elektronik, kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai “Analisis Terhadap Pengaturan Baru Dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Juknis SK KMA 363 Tahun 2022 (Surat Tercatat dan Panjar Perkara)” yang disampaikan langsung oleh Bpk. Panca Yuniar Utomo, S.H., M.H. selaku narasumber sekaligus Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan Materi terkait pengelolaan Aplikasi Kinsatker oleh Bpk. Lilik Subagyo, S.Kom., M.H., selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Bpk. Kamaruddin, S.Kom., selaku IT Support Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (TS | Jurdilaga PA Muara Bulian)