Tingkatkan Sinergitas dan Pelayanan, PA Muara Bulian Tandatangani MoU dengan Kepolisian Resor Batang Hari
Muara Bulian – Kamis (13/07/2023), Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam persidangan, Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B tandatangani MoU bersama Kepolisian Resor Batang Hari tentang Pengamanan Dalam Pelayanan Persidangan dan Penyelesaian Perkara Serta Pemenuhan Administrasi Terkait Perkara Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Resor Batang Hari pada Senin, 10 Juli yang lalu.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian YM. Sri Rizki Dwi Putri, S.H., M.H., Hakim YM. Rusdi Rizki Lubis, S.Sy., M.H., Panitera Drs. Dahkir A, Sekretaris Yudhistira Adi Pinto, S.E., M.H., dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala H. Solikun, S.Sos.i., S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Kapolres Batang Hari AKBP. Bambang Purwanto, S.I.K. beserta jajaran yang terdiri dari Wakapolres, Kabagsumda, Kabagops, serta Kasium Polres Batang Hari.
Adapun penandatanganan MoU ini dilaksanakan dengan tujuan terwujudnya sinergitas dalam rangka :
- Pelayanan kepada masyarakat pada masing-masing jajaran Pengadilan Agama Muara Bulian dan Polres Batang Hari;
- Sinergitas Pengadilan Agama Muara Bulian berjalan dengan Peradilan yang aman dan kondusif atas dukungan Kepolisian Resor Batang Hari beserta jajarannya;
- Pemenuhan kebutuhan administrasi bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI dalam wilayah hukum Kepolisan Resor Batang Hari terkait perkara perceraian pada Pengadilan Agama Muara Bulian termasuk hak-hak anak dan istri dari anggota Polisi pasca perceraian di lingkup Kepolisian Resor Batang Hari.
Ruang lingkup dalam pengaturan perjanjian kerja sama ini juga meliputi pelaksanaan pemberian dukungan pengamanan pada Pengadilan Agama Muara Bulian, baik pengamanan kegiatan rutin, pengamanan sidang, pengamanan pelaksanaan pemeriksaan setempat, pelaksanaan sita, eksekusi, maupun dalam bentuk pengamanan lainnya berdasarkan Standar Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pelaksanaan pemberitahuan/tembusan kepada Pelaksanaan pemberitahuan/tembusan kepada Kepala Kepolisian Resor Batang Hari jika ada Pegawai Negeri pada Polri dalam wilayah hukum Polres Batang Hari yang akan/sedang dalam proses perceraian, baik sebagai Pemohon/Termohon maupun sebagai Penggugat/Tergugat. (TS | Jurdilaga PA Muara Bulian)