PA Muara Bulian Laksanakan Eksekusi Lelang di KPKNL Jambi
Muara Bulian – Kamis (25/07/2024) Tim Eksekusi Pengadilan Agama Muara Bulian yang dikomandani oleh Panitera Oktariyadi S, S.S.HI, M.A, melaksanakan penjualan lelang terhadap objek sengketa, sesuai nomor perkara 1/Pdt.Eks/2023/PA.Mbl yang terdaftar di Kepaniteraan PA Muara Bulian. Objek yang dilakukan penjualan berupa sepeda motor dan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri diatasnya.
Hadir dalam pelaksanaan lelang tersebut Ketua PA Muara Bulian YM. H. M. Kusen Raharjo, S.HI, M.A, Pejabat Penjual atau Kuasa Penjual objek Oktariyadi S, S.HI, M.A, Pejabat Lelang Awendri, serta satu orang saksi dari pihak KPKNL. Mekanisme Lelang dilaksanakan secara open bidding. Sebelum pelaksaan lelang tersebut, dokumen terkait telah disiapkan oleh Pejabat Penjual, seperti SKPT dari BPN, Surat Kuasa Penjualan dari Ketua PA Muara Bulia, bukti Pengumuman Pertama dan Kedua serta persyaratan lainnya untuk memperkuat keabsahan lelang.
Setelah lelang dinyatakan ditutup, hanya ada penawar terhadap objek benda bergerak yaitu sepeda motor, sedangkan untuk bidang tanah dan rumah tidak ada yg melakukan penawaran. Terhadap pemenang lelang diberi waktu sampai tgl 01 Agustus 2024 batas akhir melakukan pelunasan.