Muara Bulian, 28 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi dan menyamakan pandangan terkait penanganan perkara dispensasi kawin, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Muara Bulian.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka perkawinan usia anak serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan. Dalam MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk terus berkoordinasi dalam setiap proses permohonan dispensasi kawin, termasuk pelibatan petugas dari DPPKBP3A untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada pihak yang mengajukan permohonan.
Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, M. Kusen Raharjo, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk menyatukan persepsi antara lembaga peradilan dan lembaga pelayanan masyarakat, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang sangat berdampak terhadap masa depan anak.
"Kami berharap melalui pembaruan MoU ini, baik Pengadilan Agama maupun DPPKBP3A dapat saling melengkapi dalam memberikan pertimbangan hukum, sosial, dan psikologis bagi anak-anak yang terlibat dalam perkara dispensasi kawin," ujar M. Kusen Raharjo.
Dengan adanya pembaruan kerja sama ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja lebih optimal dalam mewujudkan perlindungan terbaik bagi anak-anak di Kabupaten Batanghari, serta menekan angka perkawinan usia dini yang masih menjadi tantangan bersama.. (TS | Jurdilaga PA Muara Bulian)