logoPA

Written by Kasub IT on . Hits: 123

Syarat Pengajuan Penetapan Ahli Waris

  1. Membuat dan Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan
  2. Surat keterangan Kematian Pewaris
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat
  4. Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon  (Ahli Waris)
  6. Fotocopy Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris
  7. Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris
  8. Persyaratan nomor 2 - 7 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara.

Taksir panjar biaya perkara

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.