Syarat Pengajuan Penetapan Ahli Waris
- Membuat dan Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan
- Surat keterangan Kematian Pewaris
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat
- Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon (Ahli Waris)
- Fotocopy Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris
- Fotocopy Akta Kelahiran Ahli Waris
- Persyaratan nomor 2 - 7 di Nagelezen (dimaterai dan cap POS)
- Membayar Panjar Biaya Perkara.