Pengembalian Sisa Panjar
Sehubungan dengan adanya sisa panjar biaya perkara pada beberapa perkara yang telah diputus di Pengadilan Agama Muara Bulian, dengan ini kami menyampaikan kepada para pihak yang berperkara bahwa terdapat sisa panjar yang belum diambil.
Berdasarkan data administrasi perkara, sisa panjar tersebut merupakan hak para pihak yang bersangkutan dan dapat diambil melalui Kasir Pengadilan Agama Muara Bulian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami mengimbau kepada para pihak yang merasa memiliki sisa panjar biaya perkara untuk segera melakukan pengambilan dengan membawa:
1. Identitas diri yang sah
2. Salinan putusan/nomor perkara terkait
3. Bukti pendukung lainnya (jika diperlukan)
Pengambilan sisa panjar dapat dilakukan pada hari dan jam kerja di kantor Pengadilan Agama Muara Bulian.
Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata ). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke Kas Negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara).
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih
.












